Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Imam, pemerkosaan bergilir itu terjadi berulang-ulang, sejak tanggal 6 hingga 27 Januari 2017. Lokasi eksekusinya pun berbeda. Pihak keluarga baru tahu kejadian ini beberapa hari belakangan.
"Atas perlakuan ini, korban sempat dirawat di rumah sakit Vincensius Singkawang karena mengalami pendarahan dahsyat. Sekarang sudah berangsur pulih, namun masih mengalami trauma," paparnya.
Hingga saat ini kelima tersangka masih diperiksa secara mendalam. Kepolisian juga masih memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan olah TKP beberapa tempat kejadian perkara. Tersangka akan dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.