JAKARTA – Tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, akan menjalani persidangan perdana pada Rabu 1 Maret 2017, sekira pukul 10.00 waktu setempat di Kuala Lumpur, Malaysia. Sidang perdana tersebut memiliki agenda pembacaan dakwaan yang akan dikenakan kepada perempuan asal Serang, Banten, tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Christiawan Nasir menuturkan, Kementerian Luar Negeri Malaysia sudah mengirimkan nota diplomatik terkait sidang pembacaan dakwaan tersebut. Tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur juga sudah menunjuk pengacara bagi Siti Aisyah.
“Tadi pagi tim pengacara sudah bertemu dan koordinasi dan membicarakan langkah yang akan dilakukan. Kita lihat kasusnya besok. Baru proses pembacaan tuntutan,” ujar pria yang akrab disapa Tata itu kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Arrmanatha menambahkan, Kejaksaan Agung Malaysia akan menyampaikan bukti-bukti awal pada pembacaan dakwaan tersebut. Pengacara dan tim dari KBRI Kuala Lumpur dipastikan akan hadir dalam agenda tersebut. Setelah pembacaan dakwaan, hakim baru akan menjadwalkan proses persidangan selanjutnya.
“Kita tidak ingin sebelum melalui proses hukum sudah diadili di publik. Kita ingin proses hukum yang adil. Saya tidak ingin berkomentar mengenai informasi dari kepolisian sampai nanti dibuktikan bersalah,” lanjut Tata.
Ia memastikan, semua hak hukum bagi Siti Aisyah terpenuhi. Tim KBRI dan Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri sudah menunjuk pengacara yang juga sudah disetujui oleh Siti Aisyah. Arrmanatha tak lupa memohon doa kepada keluarga Siti Aisyah selama menjalani persidangan serta meminta agar mereka tidak usah resah.
(Wikanto Arungbudoyo)