"Karena banyak orang yang memenuhi syarat misalnya sudah doktor dan berumur sekian akan tetapi pemikirannya tidak dikenal luas oleh masyarakat sehingga enggak jelas juga apa visinya tentang MK ke depan," ulasnya.
"Misalnya dosen bisa dilacak dari perjalanan karirnya, kalau profesional di bidang penegakan hukum juga bisa dilacak dari pelaksanaan tugasnya," sambung dia.
Mahfud juga berpesan kepada pihak-pihak yang ingin melamar jadi hakim MK agar menyiapkan diri untuk bekerja dengan baik. Sebab, hakim MK itu adalah hakim yang negarawan.
"Hakim MK hakim yang negarawan dan tugasnya menyelamatkan negara agar negara berjalan sesuai konstitusi. Tidak boleh bercampur baur dengan kepentingan politik apalagi sampai jual beli kasus itu bahaya sekali," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansel Hakim MK, Harjono mengatakan, sampai saat ini panitia sudah menerima berkas dari tiga orang pendaftar pengganti Patrialis Akbar. Pendaftaran calon Hakim MK sendiri dibuka hingga Jumat 3 Maret 2017.
(Arief Setyadi )