JAKARTA - Seorang warga negara Prancis berinisial DL gagal menyelundupkan kupu-kupu langka berjenis sayap burung goliath (Ornithoptera goliath) yang diambil dari Kampung Mokwam, Pegunungan Arfak, Papua, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kupu-kupu yang diseludupkan ini jenis kupu-kupu yang paling langka dan akan diselundupkan ke Prancis," kata penyidik KLHK Adrianus Mosa dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (5/3/2017).
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua berhasil mengungkap upaya penyelundupan fauna yang dilindungi ini pada Kamis 2 Maret 2017. Barang bukti yang berhasil diamankan, menurut dia, berupa satu ekor kupu-kupu dewasa dalam kondisi sudah mati dan empat ekor kepompong dalam kondisi hidup.
"Setelah melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), kami langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka," ucapnya.
Barang bukti penyelundupan telah diamankan di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua. Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100.000.000.