Menurut Adrianus, pelaku datang ke Manokwari pada 25 Februari 2017 dan menginap di Hotel Mangga, dan melanjutkan perjalanan esok harinya ke Pegunungan Arfak. Pelaku mendapatkan satwa kupu-kupu dilindungi tersebut di Kampung Mokwam.
Dari perkembangan sementara, perbuatan melanggar hukum ini direncanakan pelaku setelah datang ke Arfak pada 2016. Pada kedatangan pertama, pelaku membuat dokumentasi foto tentang kupu-kupu jenis langka di dunia itu, dan di 2017 datang kembali dan berupaya menyelundupkan kupu-kupu tersebut ke negara asalnya.
Hingga saat ini PPNS KLHK masih melakukan pendalaman penyidikan dengan menghadirkan Dosen Universitas Papua, Manokwari, Papua Barat, sebagai penterjemah.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.