Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nah.. Ini Pasal Pidana yang Digunakan untuk Menjerat Petinggi Gafatar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2017 |17:23 WIB
<i>Nah</i>.. Ini Pasal Pidana yang Digunakan untuk Menjerat Petinggi Gafatar
A
A
A

Sementara itu, majelis hakim memastikan bahwa ketiga petinggi Gafatar itu tidak terbukti ingin melakukan tindakan makar. Sehingga, ‎dakwaan kedua terkait permufakatan makar yang disangkakan kepada ketiga petinggi Gafatar itu dibebaskan oleh majelis hakim.

"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa Ahmad Mussadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya dari dakwaan kedua tersebut," ujar Muhamad Sirad.

[Baca Juga: Wah.. Terbukti Nodai Agama, Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara]

Ahmad Musadeq merupakan petinggi Geraan Fajar Nusantara (Gafatar). Sedangkan Andre Cahya dan Maful Muis merupakan pimpinan wilayah negara kesatuan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara yang merupakan bentukan dari organisasi Gafatar.

Menurut Majelis Hakim mereka telah terbukti melakukan penodaan agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, ketiga terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement