Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nah.. Ini Pasal Pidana yang Digunakan untuk Menjerat Petinggi Gafatar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2017 |17:23 WIB
<i>Nah</i>.. Ini Pasal Pidana yang Digunakan untuk Menjerat Petinggi Gafatar
A
A
A

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap satu agama yang dianut di Indoensia," ucap Sirad.

Kendati begitu, majelis menilai pada dakwaan kedua, ketiga terdakwa tidak terbukti. Sehingga, Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dianggap tidak terbukti.

"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kedua.Membebaskan terdakwa Ahmad Mussadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya dari dakwaan kedua tersebut," tutup Sirad. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement