Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Perempuan Internasional, AJI: Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal!

Ade Putra , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2017 |19:00 WIB
Hari Perempuan Internasional, AJI: Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal!
Peringatan hari perempuan Internasional. (Ade P/Okezone)
A
A
A

PONTIANAK - Melawan ketidakadilan adalah nyala perjuangan yang terus dihidupkan pada Hari Perempuan Internasional. Peringatan tersebut ditandai sejak dimulainya aksi perempuan melawan ketidakadilan ekonomi pada 8 Maret 1857 di New York, Amerika Serikat, terhadap kondisi kerja yang buruk dan gaji rendah. Hingga hari ini, kondisi memprihatinkan masih membayang-bayangi kehidupan perempuan di seluruh dunia.

Di Indonesia, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun tahun 2016 ditemukan 259.150 kasus kekerasan  terhadap perempuan, yang terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus atau perkara yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama, serta 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di 34 provinsi. 

Di Kalimantan Barat, Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) mencatat angka kekerasan seksual, fisik dan kekerasan verbal serta kasus penelantaran terhadap perempuan, meningkat drastis sepanjang 2010 hingga 2016. Tahun 2015 ada 21 kasus, dan hingga akhir tahun 2016 30 kasus yang ditangani di shelter atau rumah perlindungan.

Mencermati ketidakdilan yang dialami tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak juga menuntut dan menyerukan kepada pihak-pihak terkait, agar mengambil tindakan. AJI Pontianak menggelar aksi tersebut di Taman Digulis kawasan Bundaran Tugu Digulis Untan Pontianak, Rabu (8/3/2017).

"Kami meminta DPR menjadikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang menjamin pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan atas ketidakberulangan," kata Dian Lestari, Ketua AJI Pontianak dalam orasinya.

Perkosaan berkelompok (gang rape), penganiayaan seksual disertai dengan pembunuhan perempuan karena mereka perempuan (femicide) merupakan peristiwa kekerasan yang menarik perhatian publik di sepanjang tahun 2016. Hal ini kata Dian, semakin menegaskan pentingnya pengesahan rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.  

Selain itu, pemerintah juga wajib melindungi dan memulihkan para korban kekerasan seksual dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemerintah hendaknya mendorong peningkatan partisipasi publik dalam pendampingan korban kekerasan seksual dan korban KDRT serta hendaknya tidak membuat produk hukum seperti Peraturan Daerah yang mendiskriminasi perempuan.   

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement