Defirentia menambahkan, kasus lainnya yang menonjol yakni Kasus Kekerasan Seksual Non-Anakkategori usia dewasa (>18 tahun), terdapat 9 kasus. Sebagian besar (77%) tidak diproses hukum; Kasus Kekerasan terhadap Istri (KTI) , terdapat 216 kasus, dari total kasus tersebut, yang tidak masuk proses hukum 188 kasus; dan difabel terdapat 3 kasus. Serat Kekerasan dalam Pacaran Non-Anak Sebanyak 28 kasus.
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dikarenakan beberapa hal diantaranya malu dari pihak korban, dan pelaku melarikan diri. Upaya perlindungan bagi korban masih harus terus diupayakan oleh semua pihak. Meskipun masih ada hambatan dalam penanganan kasus maupun proses hukum, keterlibatan keluarga dan masyarakat tetap menjadi hal penting untuk memberikan perlindungan dan membantu memulihkan korban dari trauma.
"Sistem dukungan sosial adalah salah satu yang menentukan keberhasilan para penyintas dalam melalui masa sulit. Semakin kuat dukungan yang dimiliki akan semakin memudahkan proses pemulihan," ulasnya.
Oleh karena itu, semakin dia tidak didukung, semakin lama proses pemulihannya, bahkan menjadi luka baru. Misalnya dengan dia disalahkan, dikucilkan, diberitakan negatif, dan sebagainya. Dukungan sosial sendiri dapat ditunjukkan seperti memberikan empati dan dukungan, mendudukkan siapa yang benar dan siapa yang salah secara tepat, memberi sanksi bagi pelaku dan memberikan apa yang menjadi hak-hak korban, yaitu hak akan kebenaran, keadilan, pemulihan, serta jaminan tidak berulang. (sym)
(Angkasa Yudhistira)