Pun begitu, pihak pengadilan menyatakan persidangan tetap akan transparan dengan menyatakan persidangannya terbuka. Peliputan masih dibolehkan dengan merekam jalannya persidangan.
Namun Humas PN Tipikor Jakpus Yohanes Priyana menegaskan, tetap tidak boleh disiarkan stasiun televisi secara live, layaknya Sidang “Kopi Sianida” dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Peliputan boleh, tapi tidak live (langsung)," terang Yohanes di PN Jakpus, Rabu (8/3/2017).
Surat Keputusan (SK) larangan peliputan secara live itu, disebutkan sudah berdasarkan SK Ketua PN Jakpus Kelas 1A khusus nomor W10.UJ1/KP01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani 4 Oktober 2016.
Peliputan oleh wartawan media massa lainnya pun ada aturannya. Seperti dilarang menggunakan lampu kilat bagi wartawan foto karena bisa mengganggu persidangan.