Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FOKUS: Sidang Skandal E-KTP Dilarang Ditayangkan Live! Tanya Kenapa?

Randy Wirayudha , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2017 |07:39 WIB
FOKUS: Sidang Skandal E-KTP Dilarang Ditayangkan <i>Live</i>! Tanya Kenapa?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Pun begitu, pihak pengadilan menyatakan persidangan tetap akan transparan dengan menyatakan persidangannya terbuka. Peliputan masih dibolehkan dengan merekam jalannya persidangan.

Namun Humas PN Tipikor Jakpus Yohanes Priyana menegaskan, tetap tidak boleh disiarkan stasiun televisi secara live, layaknya Sidang “Kopi Sianida” dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Peliputan boleh, tapi tidak live (langsung)," terang Yohanes di PN Jakpus, Rabu (8/3/2017).

Surat Keputusan (SK) larangan peliputan secara live itu, disebutkan sudah berdasarkan SK Ketua PN Jakpus Kelas 1A khusus nomor W10.UJ1/KP01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani 4 Oktober 2016.

Peliputan oleh wartawan media massa lainnya pun ada aturannya. Seperti dilarang menggunakan lampu kilat bagi wartawan foto karena bisa mengganggu persidangan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement