Di sisi lain, PN Jakpus tetap menyatakan sidang ini terbuka buat umum. Tapi bukan berarti harus disiarkan secara umum. Masyarakat masih boleh datang meski harus punya kapasitas pengadilan.
“Persidangan ini mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Siapapun juga. Tentu dengan mengingat kapasitas pengadilan. Kalau live artinya persidangan dihadirkan kepada masyarakat umum,” imbuh Yohanes.
(Baca juga: Jejak Bau Busuk Skandal Megakorupsi E-KTP)
Kendati begitu, setidaknya kasus ini yang diangkat ke persidangan, tetap bisa diawasi publik. Karena selain rawan digembosi, rawan pula tekanan sana-sini. Belum lagi, KPK sempat dituding bikin gaduh situasi nasional gara-gara ini.