"Misalnya dia (HS) memeroleh platform kredit Rp200 miliar, dalam hal itu dicairkan tidak sekali, tapi dicairkan berdasarkan PO yang diajukan oleh tersangka itu (dokumen PO ke bank). Jadi, PO ini adalah palsu. Ada 10 perusahaan yang dicatut dan seakan-akan sudah memesan batu split dengan nilai perjanjian kerja dan kontraknya," ulas Agung.
Proses pencairan menggunakan PO ini terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Desember 2015. Totalnya mencapai Rp836 miliar dari tujuh bank tersebut.
Saat ini Bareskrim telah menetapkan Harry Suganda dan pihak bank yang menerima suap Rp700 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perbankan Pasal 49 Ayat (2), Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.