''Pelaku ini berpura-pura main dokter-dokteran, bersama cucu pelaku dan korban, namun saat itu juga pelaku memegang alat kelamin korban hingga terluka,'' tutur Yoris.
Saat disinggung adanya korban lain dari tindak asusila Akeh, Yoris menyebut hal tersebut masih dalam pemeriksaan.
Sementara itu, Akeh mengaku khilaf melakukan tindakan tidak senonoh pada korban.
''Saya baru enam bulan ngelakuin itu (cabul), saya menyesal,'' kata Akeh kepada wartawan.
Akeh kini tengah ditahan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Polisi menjeratnya Pasal 81 JO Pasal 76d atau 82 Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Risna Nur Rahayu)