Menurut Fadli, nantinya hak angket tersebut akan segera diambil keputusan serta dilakukan penjadwalan terkait kelanjutan dari hak angket ini.
"Kan kalau sudah masuk dibacakan surat itu harus diambil keputusan. Dan Bamus akan agendakan penjadwalan. Nanti di paripurna apakah melalui musyawarah atau voting, tergantung orangnya di paripurna," tutur Fadli.
Usulan tersebut menguat setelah kampanye putaran pertama Pilgub DKI Jakarta 2017 berakhir, Ahok tetap menjadi gubernur padahal ia berstatus sebagai terdakwa penodaan agama.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.