Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Patmi Meninggal, Polisi Harus Segera Bertindak

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 22 Maret 2017 |19:11 WIB
Patmi Meninggal, Polisi Harus Segera Bertindak
Petani Demo dengan Melakukan Akasi Mengecor Kakinya dengan Semen (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian harus segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap penanggung jawab aksi cor kaki yang menyebabkan meninggalnya Patmi (48), salah satu peserta unjuk rasa. Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Mahendradatta, di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Kewajiban kepolisian terhadap hal tersebut, kata Mahendra, secara yuridis telah diatur dalam KUHP. Bahkan, pemeriksaan terhadap penanggung jawab aksi cor kaki tanpa memerlukan laporan ke polisi karena sifatnya adalah delik umum.

Menurut Mahendra, secara hukum pidana, penyebab kematian seseorang dapat karena unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Di situ polisi wajib hukumnya langsung memeriksa penanggung jawab aksi cor kaki. Pada Pasal 359 KUHP menjelaskan penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukukan oleh orang lain," ujar Mahendra.

Dikatakannya, pihak kepolisian dapat melakukan langkah awal pemeriksaan dan penyelidikan terhadap siapa nama seseorang yang tercantum dalam isi surat pemberitahuan aksi cor kaki tolak pabrik semen.

"Begini, kalau mau melakukan unjuk rasa kan di atur harus ada pemberitahuan ke polisi. Dalam surat tersebut pasti ada nama yang tercantum siapa penanggung jawabnya, siapa yang bertandatangan dalam surat pemberitahuan. Polisi bisa langsung memeriksa nama dalam surat tersebut," terangnya.

Secara logika hukum, sambungnya, tidak ada alasan penanggung jawab aksi mengelak dari faktor penyebab kematian demonstran. Alasannya, sejak awal aksi cor kaki sudah tampak terkoordinasi dengan baik sehingga menunjukkan ada oknum yang menggerakkannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement