Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Isu Jual Beli Organ Tubuh Anak, IDI: Jangan Percaya Medsos Dulu, Lah..

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2017 |06:35 WIB
Beredar Isu Jual Beli Organ Tubuh Anak, IDI: Jangan Percaya Medsos Dulu, <i>Lah</i>..
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Daeng M Faqih meminta masyarakat agar tidak terlalu percaya dengan kabar yang beredar di media sosial tentang perdagangan organ tubuh hasil penculikan anak.

Menurut Daeng, dalam dunia medis dan kedokteran, penjualan organ tubuh itu dikenal dengan transplantasi organ. Hal itu bisa dilakukan apabila telah memenuhi prosedur yang legal.

"Masyarakat diminta supaya tidak terlalu percaya medsos dulu lah, kalau ada bukti mungkin barulah masyarakat itu percaya. Transplantasi itu harus legal ada syarat-syarat dan prosedur yang ketat," ujar Daeng kepada Okezone, Senin (27/3/2017).

Sebelumnya, santer disiarkan melalui pesan berantai di media sosial yang menuliskan satu anak dihargai Rp5 miliar. Masing-masing organ tubu dihargai dengan berbeda, sepasang bola mata dihargai Rp 14 juta, ginjal dihargai Rp 2,4 miliar, lalu organ hati anak diberi harga Rp 1,4 miliar dan seterusnya.

Pihak Kepolisian juga telah mengklarifikasi bahwa kabar tersebut adalah hoax. Namun, Kepolisian akan terus mengawasi dan mendalami informasi terkait perdagangan organ hasil penculikan anak yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

Dikatakan Daeng, di dunia medis sendiri terdapat syarat legal transplantasi organ. Bahkan, ia menyebut adanya prosedur ketat untuk hal tersebut.

"Kalau perdagangan organ sudah diluar kacamata kedokteran, yang namanya perdagangan itu pasti sudah melanggar pidana, yang masih diperbolehkan itu transplantasi organ, transplantasi itu harus legal, ada syarat-syarat dan prosedur yang ketat," sambungnya.

Lebih lanjut, Daeng menegaskan, syarat yang harus dilalui untuk melakukan transplantasi organ itu tak semudah yang dibayangkan, ada mekanisme dan prosedur dalam dunia kedokteran yang harus dilalui sehingga tidak serta merta bisa menerima organ dari hasil perdagangan ilegal.

"Syaratnya harus sehat, harus dikasih tahu efeknya ke depan kemungkinannya seperti apa, harus pakai persetujuan kemudian pelaksananya itu harus rumah sakit yang ditunjuk, diawasi betul harus melaporkan kemudian yang menerima juga begitu harus ada pemeriksaan kalau organ yang akan diterima itu cocok. Itu syarat transplantasi yang legal," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Daeng apabila transplantasi dilakukan dengan prosedur yang benar maka perdagangan organ tubuh akan dapat ditekan.

"Kalau lewat prosedur yang betul, baik yang akan diambil organnya, pelaksanaan pengambilan nanti masangnya kepada seorang yang membutuhkan, kalau itu betul dilewatin nggak akan mungkin terjadi perdagangan," tukasnya. (sym)

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement