JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, tervonis atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kuasa hukum Jessica meminta agar kliennya dibebaskan karena belum ada surat perpanjangan penahanan baru.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, kasus Jessica belum incrach karena pihaknya hari ini akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kliennya masih ditahan padahal tidak ada surat perpanjangan penahanan secara resmi. "Masa penahaan enggak ada perpanjangan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2017).
Otto pun meminta Jessica untuk dibebaskan karena penahanannya dianggap tidak sah, lantaran tidak adanya keterangan resmi masa perpanjangan penahanan.
Otto sudah mengutus seorang anggota timnya, Hidayat Boestam, untuk menemui Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
"Sekarang pak Hidayat (pengacara lainnya) ada di Rutan (Rumah Tahanan) Pondok Bambu mau minta dibebaskan, kan tidak sah," ucapnya.
Otto menerangkan, sebenarnya masa perpanjangan penahanan Jessica hanya sampai 26 Maret 2017, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI.
Namun, hingga hari ini, mereka mengaku belum mendapatkan tentang perpanjangan masa penahanan kliennya itu. "Kan putusan ini belum incrach, maka harus ada perpanjangan penahanan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Jessica Wongso divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 20 tahun penjara. Tak terima dengan putusan itu, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Jessica pun hari ini mengajukan kasasi ke MA.
(Salman Mardira)