Sementara itu, pemerhati sumber daya kelautan, Harfiandri Damanhuri menyebutkan, ikan hiu yang ditangkap Acin tidak termasuk yang dilindungi. Di samping habitatnya masih banyak, masa berkembangbiak hiu macan dan cucut botol, cukup cepat.
“Dalam setahun satu ekor ikan hiu cucut botol maupun ikan hiu mata kucing mampu dua kali reporduksi. Jenis hiu yang ditangkap nelayan ini juga bukan binatang yang langka dan dilindungi UU,” ujarnya.
Kendati begitu, Harfiandri meminta para nelayan agar tidak melakukan penangkapan dalam jumlah besar dan dalam waktu yang berkelanjutan. "Jika penangkapan dilakukan terus menerus tetap saja mengancam keberlangsungan habitat hiu tersebut," ujarnya.
Data dari lembaga konservasi hutan dan satwa Protection of Forest and Fauna (ProFauna), angka perburuan hiu di Indonesia mencapai jumlah puluhan juta ekor dalam satu tahun. Bahkan kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia menempati posisi teratas sebagai negara pemburu hiu, bersama India.
Tingginya permintaan pasar dan aturan yang tidak menyeluruh membuat hiu jadi sasaran perburuan. Di Indonesia, hanya ada dua jenis hiu yang dilindungi sesuai PP nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, yaknu hiu paus dan hiu gergaji karena terancam punah.
Perlu diingat, hiu merupakan penyeimbang ekosistem lautan. Bila predator nomor 1 di laut ini punah, dampaknya tidak hanya terjadi di laut, tapi juga daratan. Karena mereka yang tinggal di darat, pun banyak yang menggantungkan hidup di laut.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.