JAKARTA - Sengketa hasil Pilgub Banten 2017 akhirnya sampai pada putusan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan diajukan pasangan petahana Rano Karno-Embay Mulya Syarif atas penetapan hasil perolehan suara Pilkada Banten.
"Putusan MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Rano-Embay," kata tim hukum pasangan Wahidin-Andika, Yusman saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (4/4/2017).
Yusman menerangkan, alasah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan karena bertentangan dengan salah satu poin Pasal 158 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni selisih suara sah dua pasangan calon harus paling banyak 1 persen.
"Sementara selisih suara pasangan calon berdasarkan hasil perhitungan KPU lebih dari 1 persen. Jadi itu alasan MK menolak gugatan," terangnya.
Atas kemenangan ini, Wahidin Halim-Andika akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022. Wahidin-Andika bersama tim pemenangan juga akan menggelar konferensi pers malam nanti di kawasan Pinang, Kota Tangerang. (ris)
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.