PONTIANAK - Anggota Ditreskrim Polda Kalbar menangkap tersangka TLC (22) sebagai mucikari jaringan prostitusi online yang beroperasi di Kota Pontianak dan sekitarnya.
"Terungkapnya, jaringan prostitusi online tersebut, setelah petugas kami menyamar sebagai pembeli, sehingga disepakatilah transaksi dengan tersangka disebuah hotel di Pontianak," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak, Jumat (14/4/2017).
Tersangka TLC warga Jalan Nurul Huda Nomor 78, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya diciduk di Hotel Transera, Pontianak sekira pukul 23.00 Wita.
"Adapun korbannya, yakni FU (23) dan TNA (23) yang juga sama-sama warga Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam pengungkapan prostitusi online tersebut, juga diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3,5 juta, satu buah handphone dan satu buah kondom.