Sugeng menambahkan, kronologis terungkapnya jaringan prostitusi online itu, berawal pada Rabu 12 April sekitar pukul 17.00 Wita di mana anggota Subdit IV Ditreskrim Polda Kalbar melakukan penyamaran dengan cara memesan dua orang wanita FU dan TNA kepada tersangka TLC.
"Dari transaksi tersebut, maka disepakati harga masing-masing wanita tersebut sebesar Rp3,5 juta. Sehingga tersangka sekitar pukul 22.30 WIB mengantar kedua wanita yang sudah dipesan tersebut di sebuah kamar di Hotel Tansera Pontianak," ujar Sugeng.
Begitu tersangka mengantar kedua wanita yang dipesan tersebut, maka anggota Sub Ditreskrim Polda Kalbar langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang berserta barang bukti.
"Hingga saat ini tersangka dan dua orang korbannya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalbar," pungkasnya.
(Rizka Diputra)