PONTIANAK - Anggota Ditreskrim Polda Kalbar menangkap tersangka TLC (22) sebagai mucikari jaringan prostitusi online yang beroperasi di Kota Pontianak dan sekitarnya.
"Terungkapnya, jaringan prostitusi online tersebut, setelah petugas kami menyamar sebagai pembeli, sehingga disepakatilah transaksi dengan tersangka disebuah hotel di Pontianak," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak, Jumat (14/4/2017).
Tersangka TLC warga Jalan Nurul Huda Nomor 78, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya diciduk di Hotel Transera, Pontianak sekira pukul 23.00 Wita.
"Adapun korbannya, yakni FU (23) dan TNA (23) yang juga sama-sama warga Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam pengungkapan prostitusi online tersebut, juga diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3,5 juta, satu buah handphone dan satu buah kondom.
Sugeng menambahkan, kronologis terungkapnya jaringan prostitusi online itu, berawal pada Rabu 12 April sekitar pukul 17.00 Wita di mana anggota Subdit IV Ditreskrim Polda Kalbar melakukan penyamaran dengan cara memesan dua orang wanita FU dan TNA kepada tersangka TLC.
"Dari transaksi tersebut, maka disepakati harga masing-masing wanita tersebut sebesar Rp3,5 juta. Sehingga tersangka sekitar pukul 22.30 WIB mengantar kedua wanita yang sudah dipesan tersebut di sebuah kamar di Hotel Tansera Pontianak," ujar Sugeng.
Begitu tersangka mengantar kedua wanita yang dipesan tersebut, maka anggota Sub Ditreskrim Polda Kalbar langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang berserta barang bukti.
"Hingga saat ini tersangka dan dua orang korbannya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalbar," pungkasnya.
(Rizka Diputra)