KULONPROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), merazia tempat karaoke dengan mengamankan sembilan pemandu karaoke di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates.
Pelaksana Tugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo, Duana Heru Supriatna mengatakan, razia melibatkan petugas gabungan yang terdiri atas polres dan Kodim 0731/Kulonprogo.
"Pada razia Kamis malam, kami mengamankan sembilan pemandu lagu yang tidak memiliki izin tinggal dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," kata Duana, Jumat (14/4/2017).
Ia mengatakan semua objek karaoke di Kulonprogo sebenarnya sudah ditutup dan disegel, kecuali satu tempat karaoke yang berizin. Namun ternyata, semuanya masih beroperasi sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu dilaksanakan kegiatan terpadu untuk menegakan aturan dan mengamankan keputusan penutupan tempat karaoke.
"Razia ini menindaklanjuti laporan masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang resah dengan adanya pemandu karaoke yang berbapakaian minim dan sering terjadinya keributan di tempat karaoke," kata Duana.