Untuk itu, kata dia, Satpol PP menyegel seluruh ruangan dan pintu utama masuk tempat karaoke. Satpol PP mengamankan seperangkat alat karaoke sampai pemilik mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2015.
"Penyitaan perangkat karaoke supaya tidak beroperasi. Kami sudah menyegel tempat, tapi mereka beroperasi. Salah satu jalan, kami menyita peralatannya," katanya.
Ia menjelaskan, petugas mengamankan belasan minuman keras berbagai merek. Yakni, minuman keras golongan A, B dan C sebanyak 18 botol, miniman keras oplosan 3,5 botol dan satu toples.
"Ini bagian dari cipta kondisi. Ke depan razia gabungan seperti ini kita lakukan secara intensif lagi, sehingga saat memasuki bulan suci Ramadhan tercipta kondisi aman dan nyaman," tandasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.