SOLO – Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta jelang peringatan kenaikan takhta atau Jumenengan mencapai puncaknya dengan terusirnya Pelaksana Tugas (Plt) Keraton Kasunanan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger dari dalam Keraton.
Pengacara KGPH Puger, Asri Purwanti mengatakan, pengusiran Puger serta putra-putri PB XII yang duduk di dalam Lembaga Kraton penuh kejanggalan.
Selain pengusiran itu tidak ada dasar putusan pengadilan, posisi pihak terusir dari dalam Keraton saat itu tengah memenuhi undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di sebuah restoran.
Tak hanya itu, Asri menyayangkan penggeledahan yang dilakukan polisi di kantor Gusti Puger. Asri justru mempertanyakan penggeledahan itu apakah sudah mengantongi penetapan dari pengadilan atau tidak.
Pasalnya, Gusti Puger dilaporkan pada Polda terkait masalah Lembaga Kraton itu masih dalam tahap klarifikasi pada Senin lusa.
"Klien kami baru diklarifikasi pada Senin lusa, lah kok mereka (polisi) sudah menggeledah kantor klien kami. Apakah penggeledahan itu ada penetapan pengadilan," papar Asri saat ditemui Okezone, Sabtu (15/4/2017).