Atas keberhasilan penangkapan tersebut, Kapolda berjanji akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengaggalkan upaya penyelundupan dan menangkap pala pelaku.
"Saya akan berikan penghargaan kepada mereka anggota atas kinerja mereka ini,"katanya.
Sementara untuk barang buktin yang berhasil diamankan dan pelaku saat ini masih mendekam di Mapolda Papua untuk proses hukum lanjut. Para pelaku diganjar pasal 114 dan pasal 101 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 ,dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(Mufrod)