JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Muhammad Zainul Majdi oleh Steven Hadisurya Sulistyo (SHS) di Bandara Changi, Singapura pada awal April lalu, memasuki babak baru.
Kemarin, tim pembela gerakan Pribumi Berdaulat melakukan lima akun media sosial ke Unit Cyber Crime Subdit II Ditreskrimus Polda NTB, karena diduga menyebar fitnah. Lima akun itu menyebut penghinaan terhadap Gubernur NTB oleh SHS adalah fiktif.
"Dit Reskrimum menerima laporan dari tim pembela Gubernur NTB yang mengadukan adanya 5 akun medsos yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap Gubernur NTB oleh Steven itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (27/4/2017).
Lima akun media sosial itu yakni tiga akun Facebook masing-masing Niluh Djelantik, Suparman Bong dan Tazran Tanmizi. Kemudian dua akun Twitter yakni Cyril Raoul Hakim dan Surya Tjia.
Tim pembela gerakan Pribumi Berdaulat, sebelumnya juga melaporkan SHS ke Polda NTB atas kasus dugaan penghinaan terhadap etnis pribumi.