Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituduh Penggal Dua Tentara India, Pakistan: Mana Buktinya?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2017 |23:01 WIB
Dituduh Penggal Dua Tentara India, Pakistan: Mana Buktinya?
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

ISLAMABAD – Militer Pakistan meminta militer India memberikan bukti yang dapat ditindaklanjuti atas tuduhan pelanggaran gencatan senjata di Garis Kontrol (LoC) yang dilakukan pihaknya. Pada Senin, 1 Mei, militer India menuding pasukan Pakistan telah memenggal dua prajuritnya di Sektor Poonch di sepanjang LoC.   

“Otoritas India diberitahu bahwa ada hype yang tidak perlu dari media menyusul tuduhan itu. Pakistan tetap berkomitmen untuk menjaga kedamaian dan ketenangan di sepanjang LoC dan mengharapkan hal yang sama dari sisi lain dan berharap kehati-hatian dilakukan dan tidak ada langkah yang akan melemahkan lingkungan dan mempengaruhi kedamaian di sepanjang LoC,” demikian pernyataan dari Badan Pelayanan Antar Hubungan Publik Pakistan sebagaimana dilansir Sputnik, Selasa (2/5/2017).   

Bantahan dari militer Pakistan itu disampaikan menyusul tuduhan mutilasi yang dilakukan tentara Pakistan terhadap dua jasad tentara India. Direktur Jenderal Operasi Militer (DGMO) Pakistan menyatakan tidak ada pelanggaran gencatan senjata, pelanggaran batas wilayah atau pun jasad tentara India yang dimutilasi.

Pada Selasa, 2 Mei, melalui pernyataannya tentara India menyebut ada kamp pelatihan pasukan penjaga perbatasan Pakistan di dekat LoC. Militer India juga menyebut tindakan pemenggalan tentara Pakistan sebagai tindakan pengecut dan tidak berperikemanusiaan.

India dan Pakistan saling berhadapan dalam tiga perang memperebutkan wilayah Kashmir. Sengketa itu berawal dari Pemisahan India-Pakistan pada 1947 dan aksesi Kashmir ke India. Sejak akhir 1980-an, kelompok separatis di Kashmir berusaha memisahkan diri dari India atau melakukan aksesi ke Pakistan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement