Kemudian, para TKI tersebut juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Malaysia tanpa menggunakan dokumen lengkap.
Adapun secara rinci berdasarkan asal daerahnya TKI itu sebagai berikut, dari NTB delapan orang, kemudian dari NTT 12 orang, Kalbar 35 orang, Jabar tiga orang, Jatim 26 orang, Sulsel satu orang, Aceh satu orang, Jateng tujuh orang, dan Lampung sebanyak satu orang.
"Dari 97 orang itu, terdata sebanyak 86 orang laki-laki, dan 11 orang perempuan," katanya.
Kartyana menambahkan, para TKI tersebut kemudian diberangkatkan menuju kantor Dinas Sosial Kalbar di Pontianak dengan menggunakan tiga unit bus umum, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
(Rizka Diputra)