JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif dua agen untuk mengikuti proses pengadaan pada BP Migas.
Dalam hal ini, satu pihak swasta yakni, Nina Herlina, diperiksa sesuai kapasitasnya sebagai saksi. Dia bakal digali kesaksiannya untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Budi Tjahjono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Dirut PT. Jasindo, Budi Tjahjono. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi.
Adapun skema korupsi ini terlihat dari pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif yang diberikan Budi Tjahjono kepada dua agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero untuk dua proses pengadaan di BP Migas.
Pada proyek pengadaan pertama di tahun 2009 ditunjuk satu orang agen oleh Budi Tjahjono untuk mengikuti pengadaan lelang di BP Migas terkait pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Di sini, PT Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium.
Selanjutnya, pada proyek pengadaan kedua, Budi Tjahjono kembali menunjuk satu orang agen swasta untuk mengikuti proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS di tahun 2012 - 2014. Kali ini, PT Jasindo kembali ditunjuk sebagai leader konsorsium.
Budi Tjahjono diduga telah merugikan negara hingga Rp15 Miliar dari pembayaran kegiatan fiktif dua agen yang ditunjuknya tersebut.
Atas perbuatannya, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Risna Nur Rahayu)