"Ya boleh dibilang itu tuntutan skunder dan totalnya lebih kurang Rp17 miliar kepada pemilik bangunan. Kalau yang menyewa itu ada sekitar 900 juta," jelas Mattew.
Ia menambahkan, pada tuntutan primernya warga Pasar Ikan juga menuntut agar Pemprov DKI Jakarta dapat membangun kembali rumah mereka yang sebelumnya digusur hingga rata dengan tanah.
"Tapi pada pokoknya kita minta Pemprov DKI membangun kembali rumah warga," tutupnya.
(Mufrod)