"Saya pikir kalau ada yang ingin menghapus kita harus berhati-hati betul apakah ada penggantinya. Karena kalau dihapus pasal-pasal penodaan agama tanpa ada penggantinya, artinya kita tidak memiliki lagi alas hukum untuk menyelesaikan persoalan penodaan dan penistaan agama secara hukum," ujarnya.
Menghitung risiko yang akan timbul jika pasal tersebut dihapuskan, maka langkah yang paling mungkin diambil adalah merevisinya saja. Kemenag juga tengah menggodok draft revisi undang-undang perlindungan umat beragama.
"Kalau merevisi, itulah yang sedang kami lakukan di Kementerian Agama dengan menyiapkan RUU tentang perlindungan umat beragama. Karena salah satu bab, itu beberapa pasal yang kami siapkan adalah bagaimana mengatur tentang penodaan dan penistaan agama ini," jelas Lukman.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.