Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pertimbangkan Kirim Surat ke Kemenkumham Terkait Pembebasan Bersyarat Mantan Jaksa Urip

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 Mei 2017 |18:09 WIB
KPK Pertimbangkan Kirim Surat ke Kemenkumham Terkait Pembebasan Bersyarat Mantan Jaksa Urip
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan pembebasan bersyarat mantan jaksa, Urip Tri Gunawan.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi terkait langkah lebih lanjut KPK menanggapi pembebasan bersyarat mantan jaksa, Urip Tri Gunawan.

"Nanti kami lihat, kami pertimbangkan dulu apa yang bisa dilakukan. Kalaupun dikirimkan (surat) efeknya seperti apa, tentu kita persiapkan lebih lanjut," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

‎Diakui Febri, pihaknya memang menyayangkan sikap yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham dengan memberikan status bebas bersyarat terhadap Urip.

Pasalnya, sambung Febri, perkara yang menyeret mantan jaksa tersebut, proses penanganannya tidak mudah. Bukan hanya itu, bagi KPK, perkara mantan jaksaUrip hingga divonis 20 tahun tersebut tergolong kejahatan luar biasa.

"Bagi kami kasus ini menjadi sangat penting karena ada penegak hukum yang seharusnya melakukan penegakan hukum, apalagi kasusnya yang ditangani KPK saat itu adalah kasus BLBI," katanya.

"Dan kini, kasus BLBI tersebut tengah kami sidik. Nah tapi kenapa setelah divonis 20 tahun, ternyata sekira 9 tahun ‎sudah menghirup udara bebas," imbuhnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Tindak Pidana‎ Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis terhadap Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara, pada 4 September 2008.

Putusan tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrakht didukung keputusan dari Mahkamah Agung (MA) setelah Urip mengajukan kasasi dan kalah. Namun, Urip ternyata hanya menjalani sembilan tahun penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen Pas.

Dalam kasusnya, Urip terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani alias Ayin sebesar USD660.000 untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dari penyelidikan kasus korupsi BLBI yang ditangani Kejagung waktu itu.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement