Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Pengeroyokan Junior, 14 Taruna Akpol Dipecat

Dara Purnama , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2017 |19:48 WIB
Buntut Pengeroyokan Junior, 14 Taruna Akpol Dipecat
Taruna Akpol Adam semasa hidup (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Tengah telah menetapkan 14 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Brigdatar Mohammad Adam (21).

Adam tewas pada Kamis 18 Mei 2017 dini hari di Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III, Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan 14 tersangka sudah ditahan di Markas Brimobda Polda Jateng.

"Mereka menjalani proses persidangan dewan akademi di Akpol Semarang. Persidangan ini untuk memutuskan dan menetapkan 14 orang ini tersangka untuk tindak pidana dan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat," tegas Martin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

Baca: Keroyok Junior hingga Tewas, 14 Taruna Akpol Diberhentikan Tidak Hormat

Dalam sidang, jelas Martinus, forum memberikan kesempatan 14 tersangka untuk bicara. Namun setelahnya mereka diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa Adam.

"Jadi jelas diatur dalam Peraturan Gubernur Akpol tentang proses pengasuhan oleh senior kepada junior di mana melarang melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan. Inilah yang membuat dewan akademik memutuskan memberhentikan mereka secara tidak hormat," katanya.

Selama proses penyelidikan polisi memeriksa 21 saksi yakni dari taruna Akpol : AMW, IGR, RAT, SFF, DKAN, R.Car, M. Rr, RYW, RAA, APF, MAKM, ERN, TPU, AIJ, PSS, AAN, CTBD, RII,RAP, JSS dan MKL dan pengasuh ada tiga orang yakni AKP CFR, AKP AB, AKP DAKG.

Sementara identitas 14 tersangka adalah RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, AKU, GJN,  RAP, CAS,RK, IZ dan PDS.

Tersangka diherat dengan Pasal 170 KUH Pidana subsider 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(Donald Banjarnahor)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement