Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keroyok Junior hingga Tewas, 14 Taruna Akpol Diberhentikan Tidak Hormat

Dara Purnama , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2017 |16:55 WIB
Keroyok Junior hingga Tewas, 14 Taruna Akpol Diberhentikan Tidak Hormat
Taruna Akpol Adam semasa hidup (Foto: Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Tengah telah menetapkan 14 orang tersangka taruna Akpol dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Brigdatar Mohammad Adam (21). Adam tewas pada Kamis 18 Mei 2017 dini hari di Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III, Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan 14 tersangka sudah ditahan di Markas Brimobda Polda Jateng.

"Mereka menjalani proses persidangan dewan akademi di Akpol Semarang. Persidangan ini untuk memutuskan dan menetapkan 14 orang ini tersangka untuk tindak pidana dan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat," tegas Martin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

Dalam sidang, jelas Martinus, forum memberikan kesempatan 14 tersangka untuk bicara. Namun setelahnya mereka diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa Adam.

"Jadi jelas diatur dalam Peraturan Gubernur Akpol tentang proses pengasuhan oleh senior kepada junior di mana melarang melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan. Inilah yang membuat dewan akademik memurustukan memberhentikan mereka secara tidak hormat," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement