Selama proses penyelidikan polisi memeriksa 21 saksi yakni dari taruna Akpol : AMW, IGR, RAT, SFF, DKAN, R.Car, M. Rr, RYW, RAA, APF, MAKM, ERN, TPU, AIJ, PSS, AAN, CTBD, RII,RAP, JSS dan MKL dan pengasuh ada tiga orang yakni AKP CFR, AKP AB, AKP DAKG.
Sementara identitas 14 tersangka adalah RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, AKU, GJN, RAP, CAS,RK, IZ dan PDS.
Tersangka diherat dengan Pasal 170 KUH Pidana subsider 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (sym)
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.