Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca-Gempa, Bupati Poso Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama Sepekan

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Kamis, 01 Juni 2017 |14:00 WIB
Pasca-Gempa, Bupati Poso Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama Sepekan
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Gempa Bumi susulan masih terjadi di Poso, Sulawesi Tengah. Bupati setempat pun menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari sejak kejadian hingga Senin, 5 Juni 2017.

"Untuk memudahkan akses dalam penanganan darurat maka Bupati Poso telah menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari dengan Kepala BPBD Poso sebagai komandan tanggap darurat," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan persnya, Kamis (1/6/2017).

Gempa bumi yang terjadi telah memakan korban, empat luka berat dan 21 orang luka ringan. Meski begitu, Sutopo menyakini tidak ada korban jiwa meninggal dunia.

"Sebanyak 348 bangunan mengalami kerusakan yang meliputi antara lain 168 rumah rusak berat, 143 rumah rusak ringan, 1 gereja rusak berat, 5 gereja rusak ringan, 11 sekolah rusak berat, 2 sekolah rusak ringan, 2 masjid rusak ringan, dan 6 perkantoran mengalami kerusakan," sambungnya.

Selain itu, dirinya menyebut bahwa pascakejadian gempa bumi di Poso, beberapa bangunan sekolah mengalami kerusakan berat. Sehingga aktivitas mengajar pun diliburkan.

Meski begitu bantuan dari berbagai pihak untuk korban gempa pun sudah didistribusikan. Adapun bantuan tersebut berupa paket kesehatan keluarga, makanan, matras, kidsware, mie instan, ikan kaleng dam tenda gulung.

"Kebutuhan mendesak saat ini adalah listrik, air bersih, selimut, tenda pengungsi dan bahan permakanan. Di beberapa tempat listrik masih padam," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement