Setyo menuturkan, tidak ada batasan waktu dalam penentuan pengajuan red notice kepada Habib Rizieq. Hal itu lantaran korps Bhayangkara tidak ingin pengajuan red notice ditolak oleh Interpol.
"Itu juga prosesnya Itu tidak ada batasan waktu karena di sana nanti juga akan diperiksa lagi tim analis yang akan menguji lagi, diterima atau tidak permohonan red notice," terang Setyo.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi dengan Firza Husein. Kendati demikian, penyidik belum sekali pun menelusuri siapa aktor yang menyebarkan chat mesum tersebut di media sosial (medsos).
Habib Rizieq saat ini disinyalir tengah melakukan ibadah umroh di Timur Tengah. Sehingga, penyidik berniat untuk mengajukan red notice guna membawa pulang Habib Rizieq ke Indonesia. (sym)
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.