Menurutnya, Pansus RUU Pemilu dan pemerintah perlu memerhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan MK adalah sesuatu yang harus diperhatikan.
Penerapan presidential threshold, kata Fadli, bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum."
"Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh parpol yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," terangnya.
"Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi dan putusan MK adalah sesuatu yang harus diperhatikan oleh para pembentuk undang-undang," tambah Fadli.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.