Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perludem Tegaskan Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2017 |07:21 WIB
Perludem Tegaskan <i>Presidential Threshold</i> Bertentangan dengan Konstitusi
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Adapun alasan yang dikemukakannya yakni penerapan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum."

"Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh parpol yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," terang Fadli.

Proses pengajuan ini, kata dia, kemudian yang diberikan dua pilihan, yakni masing-masing parpol mengajukan paslon sendiri atau membentuk gabungan parpol untuk mengusung satu paslon presiden.

Tetapi, Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada parpol peserta pemilu untuk mengajukan paslon presiden.

"Ketika ambang batas pencalonan presiden masih diberlakukan, maka akan ada pembatasan hak bagi parpol peserta pemilu untuk mengajukan paslon presiden," pungkas dia.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement