MEDAN - Tiga anggota DPRD Sumatera Utara diberhentikan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Mereka adalah Guntur Manurung (Demokrat), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura) dan Bustami HS (PPP).
Pemberhentian ketiganya secara resmi dilakukan dengan dilantiknya tiga anggota pengganti ketiganya di ruang Paripurna DPRD Sumut, Rabu (14/6/2017).
Ketiga anggota DPRD pengganti itu yakni Fahrizal Efendi Nasution (Hanura), kemudian HM Dahril Siregar (Demokrat) dan Darwin SAg (PPP).
"Ketiganya (Guntur, Zulkifli dan Bustami) dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan," kata Ketua DPRD Sumut Wagirin saat memimpin pelantikan tiga anggota DPRD pengganti tersebut.
Untuk diketahui, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar dan Bustami ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD.