Lima pengesahan antara lain pengesahan LPJP APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan terhadap APBD-P Provinsi Sumut 2013, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut 2014, dan pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur 2014. Sedangkan satu pembatalan adalah pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015.
Dalam kasus tersebut, Bustami dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp50 juta. Zulkifli Effendi Siregar dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta pidana tambahan uang pengganti Rp215 juta.
Sementara, Guntur Manurung dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp350 juta.
(Risna Nur Rahayu)