PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi apresiasi keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut yang menolak gugatan anak-menantu terhadap ibu kandungnya. Dia berharap, kasus serupa tidak muncul lagi. Sebab, kasus seperti ini tidak elok dibawa ke ranah hukum.
"Alhamdulillah, saya turut senang. Saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Garut karena menolak semua gugatan anak dan menantu tersebut," ujar Dedi yang sejak awal turut menyoroti kasus tersebut, Rabu (14/6/2017).
Dedi menilai, langkah yang diambil majelis hakim dalam kasus tersebut sangat tepat. Terlebih, kasus gugatan antara Handoyo (menantu) dan Yani Suryani (anak kandung) terhadap Siti Rokayah (ibu), tidak mencerminkan penghormatan terhadap orang tua.
Menurutnya, kalau ada permasalahan di keluarga, selayaknya diselesaikan secara baik-baik. Apalagi, urusan utang piutang. Jadi, tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Cukup dibicarakan dengan selayaknya anak kepada orang tua.
"Saya doakan Ibu Rokayah selalu diberi kesehatan di usia senjanya. Serta, bisa hidup dengan damai bersama anak, menantu dan cucu-cucunya," ujar Dedi menambahkan.
(Salman Mardira)