"Jika ditingkat Paripurna maka Pansus akan mempersiapkan kertas suara untuk dilakukan voting di tingkat pansus. Sementara jika mau diambil keputusan di tingkat pansus maka cukup dilakukan jajak pendapat dari perwakilan fraksi fraksi di pansus," papar Lukman.
Lalu bagaimana bila skenario satu maupun dua tidak tercapai? Menurut Lukman pansus nantinya hanya akan mempersiapkan agenda voting di tingkat sidang paripurna terdekat. Voting akan dilakukan secara satu per satu dari lima isu krusial tersebut.
Supaya efektif, lanjut Lukman maka akan didesain dengan satu kertas suara, sehingga setiap anggota DPR dapat memilih lima isu krusial dalam satu kesempatan, lalu akan dilakukan rekapitulasi, sehingga hasil akhirnya adalah hasil rekapitulasi tersebut.
Lukman menuturkan skenario-skenario ini ditempuh untuk menghindari terjadinya deadlock pembahasan di tingkat pansus. Apalagi pemerintah mengeluarkan opsi penggunaan UU Pemilu yang lama atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi kondisi deadlock.
"Walaupun Perppu maupun kembali ke UU lama adalah mekanisme yang di lindungi oleh konstitusi tetapi secara normatif dan substansi akan menimbulkan persoalan konstitusional yang berat yang implikasinya sangat luas," pungkas Lukman.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.