Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Pria Homo, Pemuda Ini Dihukum 8 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2017 |18:54 WIB
Bunuh Pria Homo, Pemuda Ini Dihukum 8 Tahun Penjara
Ilustrasi (shutterstock)
A
A
A

DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Mahfud Hudori (24) selama delapan tahun penjara, karena melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri Imran Handani (34) yang memiliki kelainan seksual atau menyukai sesama jenis (gay).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang mengakibatkan orang lain mati sesuai Pasal 338 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim IGN Partha Bargawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/7/2017).

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja yang menuntut terdakwa Mahfud Hudori selama sepuluh tahun penjara.

Hakim menilai yang meringankan hukuman terdakwa, karena bersikap sopan dan terdakwa tidak pernah dihukum.

Usai mendengarkan putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk banding atau menerima vonis. Demikian JPU juga menyatakan hal yang sama atas putusan hakim tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Imran Handani di dalam kamar kos, Jalan Gunung Salak, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat pada 25 Februari 2017, Pukul 02.00 Wita.

Pembunuhan itu terjadi karena terdakwa tersinggung dengan sikap korban yang memiliki orientasi seks yang menyimpang dan menyukai sesama jenis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement