"Di dalam Peraturan Kemendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pendoman Pelaksanaan Penduduk Nonformal para pendatang sebenarnya diharuskan melapor setiap enam bulan sekali untuk mendapatkan surat keterangan penduduk nonpermanen, tetapi banyak yang tidak melakukannya," jelasnya.
Untuk pengendalian pendatang baru Pemerintah Kota Bogor akan membuat kebijakan bagi setiap perusahaan di Kota Bogor yang menerima pegawai dari luar Kota Bogor untuk menyertakan surat keterangan penduduk non permanen.
Selain itu, bisa juga dengan memberikan penghargaan bagi penduduk non permanen yang memiliki surat keterangan dengan kemudahan akses kesehatan dan pendidikan di Kota Bogor.
"Mereka kan biasanya akses kesehatan dan pendidikannya juga terbatas. Kalau mereka mempunyai surat-surat lengkap akan dimudahkan," pungkasnya.
(Awaludin)