Tajudin sempat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Majelis hakim kemudian memvonis Tajudin bebas dari segala tuntutan hukum. Celakanya, jaksa tak terima pria miskin itu dibebaskan, lantas mengajukan kasasi ke MA.
"Di PN Tangerang putusannya lepas dari segala tuntutan hukum, kemudian jaksa mengajukan kasasi ke MA, tapi saat ini berkas perkara masih di PN Tangerang, belum juga dikirim ke sana," terang Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum Tajudin.
Meski divonis tidak bersalah, bukanlah hal mudah bagi Tajudin melupakan masa-masa penahanannya. Banyak kerugian fisik dan psikologis yang dialami, termasuk oleh keluarganya. Kondisi itulah yang membuatnya mengajukan praperadilan, dan menuntut balik pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Kepolisian dan Kejaksaan akan dituntut melalui mekanisme praperadilan dengan meminta ganti kerugian. Permohonan ganti kerugian akan diajukan jika sudah ada putusan MA," sambung Hamim.
Sambil menunggu proses di MA berjalan, Tajudin kerap mondar-mandir Bandung-Jakarta-Tangsel. Langkah itu ditempuhnya untuk terus berkoordinasi dengan tim hukumnya dari LBH Keadilan yang berkantor di Pamulang, Tangsel.