Pasca-ucapan tersebut, Lukas dilaporkan oleh pasangan calon Bupati Tolikara lain yang merasa dirugikan. Kemudian atas kejadian tersebut, Gakkumdu melakukan penyelidikan.
Lantas Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2017. Ketika itu, berkas perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkas perkara pada 19 Juni 2017 sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tanggal 22 Juni 2017 berkas perkara P19, yakni untuk melengkapi penandatangan berkas perkara tersangka yaitu Pak Lukas," katanya.
Kamal menambahkan karena berkas ditolak, berkas dikembalikan ke polisi. Lantas polisi menyerahkan kembali ke Sentra Gakkumdu.
Lukas masih menolak menandatangani berkas perkara tersebut. Bahkan, ketika dipanggil lagi, Lukas tak kunjung memenuhi pemeriksaan dari penyidik.