Kemudian Yazid mengirim pesan via WhatsApp kepada bupati yang intinya memberitahu bahwa mobilnya ditarik karena dia tidak sanggup membayar angsuran.
"Lalu, datanglah Hojin yang notabene adalah orang kepercayaan bupati untuk membantu melunasi pembayaran mobil Pak Yazid. Hojin membayar pelunasan sebesar Rp206 juta," ujar Agung.
Dalam sidang, Yazid mengatakan bahwa tidak pernah minta dibelikan atau dibayarkan mobil tersebut. Ia juga mengaku sempat ingin mengembalikan mobil itu, tapi belum sempat dilakukan sudah disita KPK.
Menurut Agung, mobil itu bisa dikategorikan gratifikasi karena Yazid menerima mobil itu saat menjabat wakil bupati.
Fakta lain yang terungkap di persidangan Adi Pandoyo adalah sejumlah anggota DPRD ikut menerima aliran uang suap proyek Disdikpora berupa dana pokok pikiran (pokir). (sal)
(Awaludin)