Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 soal Ormas

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2017 |13:37 WIB
Ini Alasan Pemerintah Menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 soal Ormas
Menko Polhukam Wiranto. Foto Okezone/Fakhrizal Fakhri
A
A
A

‎JAKARTA – Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Wiranto menjelaskan, ormas merupakan bagian integral perjuangan bangsa. Sebab, sejarah bangsa telah menunjukkan bahwa peran ormas sangat penting dalam membentuk negara ini merdeka dari penjajahan.

"Demikian juga peran ormas sangat menentukan dalam berbagai bidang kehidupan, saling bahu membahu bersama pemerintah dan komponen bangsa lainnya untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia, dalam NKRI yang berdasarkan ideologi kebangsaan Pancasila dan UUD 1945," kata Wiranto di kantornya, Rabu (12/7/2017).

Saat ini jumlah ormas yang terdaftar di Indonesia telah mencapai 344.039 ormas yang telah beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah. "Ormas tersebut harus diberdayakan, didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional," terang Wiranto.

Ia menilai, banyaknya ormas tersebut mengakibatkan kegiatan-kegiatan ormas ada yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga dapat mengancam terhadap eksistensi bangsa dan telah menimbulkan konflik di masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement